"Sekitar seminggu lalu diskusi mengenai praperadilan ya," kata pengacara Miryam, Aga Khan, saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2017).
Baca juga: Lawan KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira buronan itu berlebihan, karena kenapa? KPK masih memanggil pihak-pihak swasta kami sudah sampaikan kepada KPK, kami beri pengertian untuk proses penyidikan dalam kasus korupsi. Padahal ini bukan kasus korupsi ini pemberian keterangan palsu di persidangan. Kami protes persidangan, KPK juga tak pernah menelepon kami selaku kuasa hukum dan beliau," sambung Aga.
Baca juga: Diperiksa KPK, Farhat Abbas Sebut Ada Teror di Balik Kasus Miryam
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut KPK menyurati Kapolri agar memasukkan nama Miryam Haryani ke daftar pencarian orang (DPO). KPK berkoordinasi dengan Polri untuk mempermudah penangkapan Miryam, yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Anggota DPR Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
Dalam perkara dengan tersangka Miryam, KPK pernah memeriksa pengacara Elza Syarief dan Farhat Abbas. Farhat sebelumnya menyebut inisial RA dan SN sebagai pihak diduga terkait dengan penekanan terhadap Miryam. (fdn/try)











































