Overstay, Seorang Pria WN Amerika Ditangkap Imigrasi Jaksel

Overstay, Seorang Pria WN Amerika Ditangkap Imigrasi Jaksel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 13:34 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Allen Yen-Yu Chen di Kalibata. Pria tersebut diamankan setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan (Overstay).

"Selain kita mengamankan 2 warga Afghanistan, kita juga mengamankan satu orang warga amerika berinisial AYYC, dengan pelanggraan tinggal melebih batasa waktu yang ditentukan atau overstay" ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Cucu Koswala, di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Kamis (27/4/2017).

Warga Negara Amerika itu melebihi batas waktu sekitar 112 hari. Saat ini, petugas Imigrasi Jaksel tengah mendalami kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allen dianggap melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kita bawa untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Cucu.

Sementata itu, Cucu memperkirakan masih ada kemungkinan warga lain yang masih belum mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia berharap masyarakat berperan aktif untuk melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

"Tidak menutup kemungkinan masih adanya orang asing lain yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads