"Selain kita mengamankan 2 warga Afghanistan, kita juga mengamankan satu orang warga amerika berinisial AYYC, dengan pelanggraan tinggal melebih batasa waktu yang ditentukan atau overstay" ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Cucu Koswala, di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Kamis (27/4/2017).
Warga Negara Amerika itu melebihi batas waktu sekitar 112 hari. Saat ini, petugas Imigrasi Jaksel tengah mendalami kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementata itu, Cucu memperkirakan masih ada kemungkinan warga lain yang masih belum mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia berharap masyarakat berperan aktif untuk melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Tidak menutup kemungkinan masih adanya orang asing lain yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini