Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto mengatakan sesuai Pasal 351 KUHP pelaku penganiayaan bisa dijerat hukuman lima tahun penjara.
"Di poin lain, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang terbukti bersalah bisa dihukum penjara selama lima tahun penjara. Karena kasus ini adalah penganiayaan," tutur Hery dalam keterangannya pada wartawan, (27/4/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cekcok sesama legislator itu dipicu debat proyek bendungan di Sulsel. Saat itu, Minggu (23/4/2017), Mukhtar dan Syamsuddin sama-sama menghadiri pemakaman mantan wawali Makassar di Desa Bonto Mate'ne, Kec. Turatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Keterangan Mukhtar dan Syamsuddin sedikit berbeda. Mukhtar mengaku ditampar Syamsuddin. Sementara Syamsudin mengaku hanya mendorong setelah Mukhtar menyinggung dirinya dan nama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang dianggap gagal memperjuangkan pembangunan Bendungan Karalloe di Jeneponto.
"Mukhtar bilang apa yang ucapkan dari data jin, jadi saya dorong dia dan saya bilangi dia kurang ajar," ungkap Syamsuddin saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4).
Syamsuddin mengaku, sebelum ribut dengan Mukhtar, ia lebih dulu ditepuk pundaknya dari belakang dan dipukul perutnya di hadapan warga dan tokoh masyarakat Jeneponto.
"Dalam adat-istiadat Jeneponto, memukul pundak orang yang lebih tua itu berarti tidak sopan, saya tidak terima itu, apalagi disaksikan banyak orang," tutur Mukhtar. (mna/try)










































