Miryam Haryani Jadi Buronan Setelah Mangkir dari Panggilan KPK

Miryam Haryani Jadi Buronan Setelah Mangkir dari Panggilan KPK

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 13:24 WIB
Miryam Haryani Jadi Buronan Setelah Mangkir dari Panggilan KPK
Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ditetapkan sebagai buronan KPK. Miryam yang sudah berstatus tersangka, tak pernah memenuhi panggilan KPK terkait kasus pemberian keterangan palsu setelah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan, namun dengan berbagai alasan tersangka MSH belum hadir sampai saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).

KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka pemberian keterangan palsu pada 5 April 2017. Miryam kemudian dipanggil penyidik KPK pada hari Kamis, 13 April dan Selasa, 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Miryam, Aga Khan pada Selasa, 18 April m enyebut Miryam tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kebetulan saya belum ketemu sama beliau (Miryam) ya. Tadi saya cuma dapat surat dari kantornya, salah satu staf yang mengirimkan surat ini," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan, Selasa (18/4).

Anda menyaksikan video khas 20detik


Menurutnya, Miryam mengalami kelelahan karena mengikuti kegiatan hari Paskah pada Jumat, 14 April 2017. Miryam kemudian dirawat di RS Pondok Indah sejak Selasa (18/4).

"Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian," terang Febri.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP itu.

"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," kata Miryam dalam persidangan.

Miryam menyebut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.

Saat dikonfrontir dengan Miryam, penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan keterangan Miryam yang mengaku ada bagi-bagi uang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Keterangan Miryam itu tertuang dalam BAP.

Bahkan, menurut Novel, keterangan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu sangat rinci. Dalam BAP, sambung Novel, tertulis daftar nama-nama anggota DPR yang disebut Miryam terkait dengan bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

(fdn/fjp)


Berita Terkait