Yance dipenjara karena korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem 2004. Kala itu, sebagai bupati, Yance membebaskan lahan di atas harga pasar sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah.
Awalnya, mantan politikus Golkar itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi vonis itu dianulir di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara pada Mei 2016. Vonis kasasi tidak bulat, ketua majelis Surya Jaya menyatakan Yance tidak bersalah dan harus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonon pemohon," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (27/4/2017).
Yance mengantongi nomor 21 PK/Pid.Sus/2017. Selain diadili Artidjo, Yance diadili hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prof Krisna Harahap.
Beda Yance, beda Ramlan Comel. Ramlan memilih mencabut perkaranya, entah karena ada Artidjo atau lainnya.
"Mengabulkan pencabutan PK," putus Artidjo-Andi Samsan-Krisna Harahap.
Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus Bansos Pemkot Bandung, yang melibatkan Dada Rosada. Dalam kasus itu, ketua majelis Setyabudhi Tejocahyono, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
Saat ini MA juga tengah mengadili perkara korupsi lain yang menyedot perhatian publik dengan terpidana Hj Ratu Lilies Karyawati Chasan. Adik tiri Ratu Atut itu dihukum 8,5 tahun penjara karena korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp 19 miliar.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, Adik Tiri Ratu Atut Tetap Dibui 8,5 Tahun
Ada juga nama Susi Tur Andayani yang mengajukan PK. Susi merupakan salah satu penyuap Ketua MK Akil Mochtar. Di kasus itu, Susi dihukum 5 tahun penjara. (asp/fdn)











































