Pantauan detikcom, Budi tiba di Jembatan Timbang Balonggandu, Jalan Raya Jatisari Nomor 4, Balonggandu, Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Ditemani oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie S Moerwanto, Menhub mengecek timbangan yang luasnya 18x3 meter persegi.
Budi juga mengecek muatan pada beberapa truk yang sempat dibuat percobaan. Ia melihat apakah muatan di dalam truk sesuai dengan buku izin yang dibawa supirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Budi mengatakan adanya jembatan timbang digunakan daerah sebagai alat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, esensi dari jembatan timbang ialah melakukan kontrol pada berat badan yang melalui jalan.
"Jadi denda itu bukan solusi, jadi kita akan bicarakan aturan baru dimana berat maksimal itu tidak ada denda, oleh karenanya kami bekerja sama dengan menteri PU, pertama kali kita sudah menetapkan di 25 titik, saya tidak ingin titik itu cuma kuantitas, ada suatu kualitas yang kita tetapkan, kenapa saya datang, titik ini adalah titik strategis, mungkin barang yang bergerak dari Jakarta-Surabaya itu lewat jalan ini," ujarnya.
"Di mana kita tidak melakukan ini, oleh karena nya di mana yang tidak difungsikan kita fungsikan ini, bahwasanya ada kekurangan kita bersama-sama PU melengkapi, jalan kurang lebar kita lebarkan, tidak ada parkir kita buat parkir, tidak ada penumpukan logistik kita adakan, makanya nanti ini lengkap," sambungnya.
Senada dengan Budi, Dirjen Bina Marga Arie S Moerwanto mengatakan pengelolaan jembatan timbang secara profesional mampu melakukan penghematan.
"Kalau jembatan timbang ini dikelola secara profesional banyak penghematan yang bisa kita lakukan, karena kerusakan dari kelebihan beban itu pangkat 4, jadi katakanlah misal tadi ada 16 ton, tapi 29 ton kelebihannya ya kan 2 kali lipat, daya rusaknya 2 pangkat 4, jadi kalau jalan-jalan kita dirancang untuk 10 tahun, 2 tahun sudah rusak semuanya, dan itu penghematan yang besar jadi kalau saya ditugaskan oleh Menhub akan saya jalankan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Arie, kelebihan muatan juga berpotensi pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan ketelitian tertentu, bila ada muatan yang berlebih bisa ditangani secara baik.
Arie menilai adanya denda tidak berpengaruh untuk dana perbaikan jalan. Ia menegaskan bila ada truk yang membawa muatan berlebih sanksinya diturunkan muatannya.
"Bukan PAD, bukan didenda, dendanya ini tidak cukup untuk memperbaiki jalan ya, jadi harus ada stories, kalau kelebihan harus diturunkan, kalau didenda dihitung biaya kita naikkan kalau kelebihan buat pengguna, jadi tidak kompetitif, lebih murah lewat jalan, 90% kan lewat jalan, Pak Menteri mendorong pakai Roro, disubsidi besar-besaran, jadi kompetitif, lebih murah cepat aman lewat laut, efeknya bergulir," imbuh Arie. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini