"Saya ketemu sebelum ada proyek e-KTP. Saat e-KTP dibikin undang-undang, dengan Pak Ignatius Mulyono," ujar Wirawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Wirawan tak menyebut tanggal pertemuan dengan Ignatius. Dia hanya ingat pertemuan dilakukan sebelum Ignatius berangkat ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu, dia anggota Komisi II," ujarnya saat ditanya soal kepentingan bertemu dengan Ignatius.
Selain dengan Ignatius, Wirawan pernah bertemu dengan Chairuman Harahap, yang juga pimpinan Komisi II DPR. Chairuman, menurutnya, bertanya soal teknik geometri terkait dengan e-KTP.
"Ketemu di Senayan City atau Plaza Senayan gitu. Setelah bertemu Pak Ignatius, baru ketemu Pak Chairuman. Dia nanya tentang teknik geometri," sebutnya.
Terkait dengan proyek e-KTP, Wirawan mengaku sempat dimintai bantuan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mendapatkan lisensi dari perusahaan AS dalam pengadaan Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Wirawan merupakan agen Cogen, perusahaan pembuat program AFIS dari AS.
"Akhirnya saya ditawari masuk konsorsium Murakabi, tapi saya mengundurkan diri. Ada beberapa hal yang buat saya mundur, salah satunya situasi tidak enak. Apa yang mau dilakukan sepertinya risiko sangat tinggi untuk kegagalan," terang Wirawan soal keterlibatannya pada awal pengadaan proyek e-KTP. (fdn/idh)