"Gunakan momentum ini untuk memajukan daerahnya, menggerakkan aparatur sipil negara. Maju tidaknya suatu daerah tergantung pemimpinnya," ujar Asman Abnur di Auditorium Gedung F Lantai 4 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jl Taman Makam Pahlawan No 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Asman menjelaskan pemimpin daerah bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Karena itu, kepala daerah harus menjadi pemimpin masyarakat, bukan hanya sebagai perangkat birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Asman juga menekankan pentingnya memahami Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi yang bisa mengangkat atau melengserkan kepala daerah.
"Selama jabatannya, presiden dapat mengangkat, melakukan pemindahan, dan pemberhentian pejabat," tegasnya.
Acara ini dijadwalkan diikuti oleh 105 kepala daerah yang telah dilantik pada Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini baru 80 persen yang hadir.
Acara bertajuk 'Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2017 ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu (29/4) esok. Turut hadir pula Pejabat Eselon I Kemendagri.
"Isu yang kita ambil bagaimana kita bisa memberikan suatu pengetahuan/wawasan terkait kepemimpinan dalam negeri yang komprehensif. Jadi yg kami undang ada dari beberapa kementerian dan LPMK," kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi ditemui usai memberi sambutan.
Menurutnya, tujuan acara ini untuk memberi pengarahan soal penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif. Narasumber dari beberapa kementerian dan lembaga strategis pendukung pemerintahan daerah juga diundang memberi materi.
"Isu yang hot juga terkait dengan masalah keuangan, pengawasan gitu ya. Kan kita undang juga dari Menkeu, BPK, PPATK, bahkan dari Kejaksaan, dan Pak Kapolri itu responsnya luar biasa," pungkasnya. (idh/fdn)











































