Panitia Pengadaan e-KTP Ditanya Arahan Penilaian demi Muluskan PNRI

Sidang Korupsi e-KTP

Panitia Pengadaan e-KTP Ditanya Arahan Penilaian demi Muluskan PNRI

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 12:13 WIB
Panitia Pengadaan e-KTP Ditanya Arahan Penilaian demi Muluskan PNRI
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - PNRI dan Astragraphia menjadi 2 konsorsium yang lolos ke tahap akhir dalam proyek pengadaan e-KTP. Selanjutnya diputuskan pemenangnya adalah PNRI.

Anggota panitia pengadaan dalam proyek e-KTP, Totok Prasetyo, menjelaskan alasan PNRI menang karena memiliki nilai paling tinggi dari tim teknis.

"Nilai dari PNRI itu tinggi Pak, nilai teknisnya, dan harganya lebih rendah dari Astragraphia," kata Totok saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Hakim Heran Konsorsium PNRI Menangi Proyek e-KTP Tanpa ISO

"Apakah dalam penentuan nilai itu ada arahan?" tanya jaksa.

"Kami tidak tahu itu. Yang saya tahu, penilaian teknis dilakukan oleh tim teknis dan diserahkan kepada ketua. Kami tidak tahu penilaian-penilaian tersebut," jawabnya.

Jaksa kemudian bertanya mengenai ISO 9001 dan 14001. Totok menyebut semua barang yang digunakan dalam proyek e-KTP harus bersertifikat ISO.

"Soal ISO 9001 dan 14001, ada persyaratan bahwa barang yang digunakan harus bersertifikasi ISO?" tanya jaksa.

"Iya, semua barang yang ditawarkan," ungkap Toto.

Baca juga: Cerita Saksi soal Siasat Tim Fatmawati Muluskan PNRI Jadi Pemenang

Selain Totok, ada Henry Manik dan Joko Kartiko yang merupakan panitia lelang yang hari ini bersaksi dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan dipaparkan panitia pengadaan menyampaikan usulan penetapan pemenang pelaksana pekerjaan e-KTP tahun 2011 dan 2012 dengan usulan pemenang konsorsium PNRI dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 dan pemenang cadangan konsorsium Astragraphia dengan harga penawaran Rp 5.950.304.787.554

Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 471.13-476 tahun 2011. Konsorsium PNRI ini beranggotakan Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Konsorsium PNRI kemudian menandatangani kontrak pekerjaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 5.841.896.144.993.

Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto. Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads