Paripurna DPR Sepakat Pembahasan RUU Pemilu Diperpanjang

Paripurna DPR Sepakat Pembahasan RUU Pemilu Diperpanjang

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 12:18 WIB
Paripurna DPR Sepakat Pembahasan RUU Pemilu Diperpanjang
Paripurna DPR pada Kamis (27/4) / Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - Rapat paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan 8 RUU yang tengah dibahas. Dari kedelapan RUU, salah satunya adalah RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang. Fadli membacakan 8 RUU yang perlu diperpanjang pembahasannya.

Kedelapan RUU yang diperpanjang pembahasannya adalah RUU larangan minuman beralkohol, RUU tentang wawasan Nusantara, RUU tentang penyelenggaraan pemilu, RUU tentang kekarantinaan kesehatan, RUU tentang BNPB, RUU tentang KUP, RUU tentang karantina hewan, dan RUU tentang PPILN.

"Apakah dapat disetujui mengenai perpanjangan pembahasan 8 RUU?" tanya Fadli kepada peserta sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

"Setuju," ujar peserta sidang.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.

"Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4). (dkp/imk)


Berita Terkait