Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang. Fadli membacakan 8 RUU yang perlu diperpanjang pembahasannya.
Kedelapan RUU yang diperpanjang pembahasannya adalah RUU larangan minuman beralkohol, RUU tentang wawasan Nusantara, RUU tentang penyelenggaraan pemilu, RUU tentang kekarantinaan kesehatan, RUU tentang BNPB, RUU tentang KUP, RUU tentang karantina hewan, dan RUU tentang PPILN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar peserta sidang.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.
"Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4). (dkp/imk)











































