"Kami tidak ada arahan, silakan bagi yang perlu monggo. PDIP mengatakan salurkan aspirasinya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Menurut Junimart, pro dan kontra dalam usulan angket merupakan hal biasa. Dia menilai penyidik KPK tidak solid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak angket ini rencananya batal dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat dari Komisi III DPR sebagai pengusul hak angket.
Komisi III DPR sendiri sedang gencar mengusulkan pengguliran hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. ICW menganggap tindakan tersebut mencerminkan keengganan anggota dewan mendukung penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 T itu.
"Partai yang mendukung angket sama saja artinya menginginkan kasus e-KTP tidak diungkap tuntas," ujar peneliti ICW, Donal Fariz saat dihubungi, Kamis (27/4). (dkp/imk)











































