Abaikan UU, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Cekcok Mulut

Abaikan UU, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Cekcok Mulut

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 10:58 WIB
Abaikan UU, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Cekcok Mulut
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kerap mengeluh banyak perkara kecil yang masuk ke meja hakim agung sehingga ribuan perkara menumpuk, bersanding dengan perkara besar. Padahal, sudah ada pembatasan kriteria perkara yang bisa diajukan kasasi.

Seperti kasus cekcok mulut yang terjadi di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Kala itu, Hamdan terlibat adu mulut dengan Mas'ah di sawah pada 10 Juni 2013.

Pertempuran mulut itu memuncak saat Mas'ah mengangkat parang ke arah Hamdan. Ucapan kemarahan terus diletupkan dari mulut Mas'ah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan kabur karena takut dan melaporkan hal itu ke polisi. Mas'ah akhirnya duduk di kursi pesakitan dan didakwa dengan pasal 'perbuatan tidak menyenangkan'.

Pasal 335 KUHP ayat 1 ke-1 itu berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Pada 14 April 2015, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman percobaan kepada Mas'ah. Wanita usia 56 tahun itu tidak perlu menjalani hukuman 2 bulan kurungan asalkan selama 4 bulan tidak melakukan tindak pidana.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 29 Mei 2015. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan tetap pada tuntutannya agar Mas'ah dipenjara selama 2 bulan.

Padahal, berdasarkan Pasal 45A ayat 2b menyatakan perkara yang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara, dilarang diajukan kasasi. Pasal itu selengkapnya berbunyi:

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhisyarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda.

Atas dasar itu, maka MA menolak permohonan kasasi jaksa.

"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi jaksa," demikian lansir website MA, Kamis (27/4/2017). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MM Pasaribu dan Eddy Army.

Jauh sebelumnya, MA menyatakan agar kasus kecil tidak perlu sampai kasasi. Selain memperpanjang alur, juga menjadikan fokus MA terbelah mengadili perkara yang lebih besar.

"Ada yang karena hanya penganiayaan ditempeleng, (kasasi) masuk. Ada yang sengketa perbatasan tanah ukuran 1x40 meter, masuk (kasasi)," ujar Ketua MA Harifin Tumpa pada 18 Juni 2010.

Menurutnya, kasus tersebut tak menyangkut substansi hukum. Padahal tugas MA menjaga konsistensi penegakan hukum.

"Tapi kalau yang kecil-kecil itu, kadang-kadang mereka hanya adanya ketidakpuasan. Karena gengsi," kata Harifin. (asp/fdn)


Berita Terkait