"Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kurniawan sekitar setahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (29/4/2016). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 14 jam tersebut, Kurniawan membantah kesaksian So Kok Seng alias Aseng bahwa dia menyalurkan duit Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016. Saat itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lain kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng. (irm/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini