Ketua KPUD Inhu Bantah Selewengkan Dana Pilkada
Senin, 25 Apr 2005 17:43 WIB
Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hulu-Riau membantah tudingan menyelewengkan dana pilkada Rp 1,3 miliar. Mereka juga tidak tahu bila dugaan penyelewengan itu telah dilaporkan ke KPK."Saya tidak tahu bila ada LSM yang melaporkan kami ke KPK. Yang mereka laporkan itu apa, korupsi soal apa dan LSM mana saya juga tidak tahu," kata Ketua KPUD Inhu Fauzi Mukhtar ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (25/04/2005) atas laporan ketua LSM Pengawas Masyarakat (Pekat) Indonesia Banteng Yudha Pranoto ke KPK di Jakarta.Fauzi mempersilakan saja pihak LSM melaporkan dugaan korupsi ke KPK. "Kalau diperiksa, kami siap untuk menjelaskan atas tuduhan itu," kata Fauzi.Menjawab tentang dugaan penyelewengan dana pilkada Rp 1,3 miliar, menurut Fauzi, dana pilkada yang diterima pihak KPUD Inhu, sifatnya merupakan pinjaman. Itu pun hanya sebesar Rp 1 miliar. Dana pinjaman dari APBD sampai kini ditangani Sekretaris dan Bendahara KPUD Inhu yang notabene merupakan PNS yang titipkan di KPUD."Kami tidak pegang uang pilkada itu. Sebab, urusan uang kami serahkan sepenuhnya pada Sekretaris dan Bendahara. Kalau kami ingin keluar kota, misalnya ke Pekanbaru, dananya kami minta lewat bendahara. Jadi kami tidak pernah memegang uang pilkada itu," kata Fauzi.Dia juga membantah KPUD tidak transparan dalam mendapatkan dana bantuan untuk pilkada. Menurut dia, dana itu sudah melalui tahapan pengajuan resmi ke DPRD Inhu dan Pemkab Inhu. "Dana pinjaman itu kami dapatkan atas persetujuan DPRD dan Pemkab setempat. Lantas dimana lagi letak tidak tranparansinya?," tanya Fauzi.Fauzi menilai ada unsur politik dalam pelaporan itu. Tapi, unsur politik seperti apa, Fauzi tidak menjelaskan. Hanya saja, sebelumnya KPUD Inhu mencoret nama salah satu kandidat bupati, yakni Soegianto anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar. Dia dicoret KPUD Inhu, karena rekemondasi Mahkamah Agung, yang menyatakan Soegianto memegang ijazah palsu setingkat sarjana muda dan harus masuk kurungan 6 bulan.Akibat keputusan itu, massa Soegianto sempat mengamuk dan menghancurkan kanto KPUD Inhu, beberapa hari ini. Kandidat dari Fraksi Golkar ini memang merupakan orang yang berpengaruh di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian, KPUD Inhu tidak perduli dengan ketokohannya. Karena berdasarkan hukum, dia terbukti mengantongi ijazah palsu.
(asy/)










































