Jelang Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Surat soal Angket KPK

Jelang Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Surat soal Angket KPK

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 09:49 WIB
Jelang Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Surat soal Angket KPK
Paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, termasuk pembacaan surat masuk. Namun pimpinan DPR menyebut belum ada surat masuk dari Komisi III DPR terkait dengan hak angket KPK.

"Saat ini angket KPK kemarin belum masuk sehingga kemungkinan nanti setelah paripurna kita akan Bamus apabila usulan sudah ada. Sampai kemarin, saya belum dapat laporan sudah masuk," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Rencananya, jika surat dari Komisi III DPR sudah masuk di meja pimpinan hari ini, itu akan dibawa dalam rapat Bamus untuk diagendakan dalam sidang paripurna besok (28/4). "Apabila sudah masuk, setelah paripurna kita akan Bamus dan akan diagendakan paripurna besok Jumat," ucap Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Ada 10 agenda dalam rapat paripurna kali ini.

Agenda pertama, laporan Komisi I DPR tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Pengawas LPP TVRI. Agenda selanjutnya, laporan Komisi VII DPR tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua dan Komite BPH Migas periode 2016-2020.

Selanjutnya adalah laporan Komisi VIII DPR tentang hasil hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat. Berikutnya laporan Komisi XI DPR tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.

Agenda berikutnya adalah pembicaraan tingkat II tentang RUU Penetapan ZEE 2014, RUU Sistem Perbukuan, dan RUU tentang pemajuan kebudayaan. Selanjutnya adalah pembahasan perpanjangan RUU, seperti RUU larangan minuman beralkohol, RUU tentang wawasan Nusantara, RUU tentang penyelenggaraan pemilu, RUU tentang BNPB, RUU tentang KUP, RUU tentang karantina hewan, dan RUU tentang PPILN.

Dua agenda terakhir adalah penetapan susunan dan keanggotaan Pansus RUU tentang Pertembakauan serta penetapan susunan Pansus RUU tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi. (dkp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini