Hak angket itu digulirkan untuk meminta KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani. Dalam BAP itu, Miryam, yang juga anggota Komisi V DPR, mengaku membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR terkait dengan pengurusan anggaran e-KTP. Belakangan, BAP itu dicabut oleh Miryam.
Baca Juga: Pimpinan DPR Sebut Hak Angket KPK Hanya untuk Membuka BAP Miryam
Di sisi lain, KPK menegaskan tidak bisa membuka BAP karena bisa mengganggu proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menegaskan, dalam BAP itu, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, apabila dibuka sebelum persidangan, hal itu bisa menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus.
"Jadi, jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," ujar Febri.
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Febri.
Pengguliran hak angket itu dinilai melemahkan KPK dan sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Parpol di sini seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan harusnya menolak pelemahan KPK. Hormati penegakan kasus korupsi," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam konferensi pers koalisi perempuan antikorupsi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (23/4). (fjp/fjp)











































