Kini Saipul dijerat KPK dengan kasus suap. Nama Ifa disebut menerima uang dari Saipul agar vonis Saipul bisa diatur dalam perkara pencabulan. Namun Ifa yakin tidak bersalah.
"Pada persidangan yang lalu (mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan pengacara Ipul), uang itu tidak terbukti untuk majelis yang menangani perkara ini," kata Ifa, yang saat ini menjabat Ketua PN Sidoarjo, saat dihubungi, Rabu (26/4/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi dan menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim, yaitu Ifa Sudewi, selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di PN Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Sebelumnya, dalam vonis Rohadi pada 8 Desember 2016, majelis hakim menyatakan Rohadi tak terbukti menerima secara bersama-sama dengan hakim Ifa terkait perkara Ipul. Uang senilai Rp 300 juta dimakan sendiri oleh Rohadi. (yld/dhn)











































