"Mahkamah Agung tidak pernah intervensi. Itu otoritas dari pengadilan yang mengadilinya. MA tidak pernah memanggil majelis bersangkutan, itu adalah independensi dari majelis itu sendiri," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2017) malam.
(Baca juga: Wantim MUI Minta Penegak Hukum Tak Main-main di Kasus Ahok)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal transparansi dan keadilan yang diminta MUI, Suhadi menjelaskan hal itu sudah selayaknya dilakukan majelis hakim. Sebab, hakim memiliki kode etik yang mengatur soal keadilan dan kejujuran dalam menangani perkara.
"Dia (majelis hakim) kan sudah ada kode etiknya yang dibuat MA bersama KY ada 10 butir, termasuk keadilan, kejujuran, dan integritasnya tinggi," tutur Suhadi.
Menurut Suhadi, adil-tidaknya majelis dalam memberikan putusan tidak bisa diukur. Ia mengatakan siapa pun nanti yang tidak menyetujui hasil persidangan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Tidak bisa diukur adil atau tidak adilnya. Kalau misalnya pihak yang bersangkutan keberatan, bisa lakukan banding ke pengadilan tinggi," kata Suhadi. (yld/dhn)











































