MA: Tak Ada Intervensi ke Hakim yang Tangani Kasus Ahok

MA: Tak Ada Intervensi ke Hakim yang Tangani Kasus Ahok

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 07:26 WIB
MA: Tak Ada Intervensi ke Hakim yang Tangani Kasus Ahok
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegasan itu disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.

"Mahkamah Agung tidak pernah intervensi. Itu otoritas dari pengadilan yang mengadilinya. MA tidak pernah memanggil majelis bersangkutan, itu adalah independensi dari majelis itu sendiri," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2017) malam.

(Baca juga: Wantim MUI Minta Penegak Hukum Tak Main-main di Kasus Ahok)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Din meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan, transparansi, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun MA menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada majelis hakim yang bersangkutan.

Soal transparansi dan keadilan yang diminta MUI, Suhadi menjelaskan hal itu sudah selayaknya dilakukan majelis hakim. Sebab, hakim memiliki kode etik yang mengatur soal keadilan dan kejujuran dalam menangani perkara.

"Dia (majelis hakim) kan sudah ada kode etiknya yang dibuat MA bersama KY ada 10 butir, termasuk keadilan, kejujuran, dan integritasnya tinggi," tutur Suhadi.

Menurut Suhadi, adil-tidaknya majelis dalam memberikan putusan tidak bisa diukur. Ia mengatakan siapa pun nanti yang tidak menyetujui hasil persidangan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Tidak bisa diukur adil atau tidak adilnya. Kalau misalnya pihak yang bersangkutan keberatan, bisa lakukan banding ke pengadilan tinggi," kata Suhadi. (yld/dhn)


Berita Terkait