Sidang Kasus e-KTP Kembali Digelar, Ini 10 Saksi yang Dipanggil

Sidang Kasus e-KTP Kembali Digelar, Ini 10 Saksi yang Dipanggil

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 06:03 WIB
Sidang Kasus e-KTP Kembali Digelar, Ini 10 Saksi yang Dipanggil
Ilustrasi sidang korupsi e-KTP (dok detikcom)
Jakarta - Sidang korupsi proyek yang diduga merugikan negara kurang-lebih Rp 2,3 triliun akan kembali digelar. Perkara itu berkaitan dengan proyek e-KTP yang menyeret sejumlah nama besar.

Jaksa KPK hari ini, Kamis (27/4/2017), rencananya akan memanggil 10 saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta itu. Pejabat Humas PN Tipikor Jakarta, Johannes Priyatna, menyebut ada sekitar 10 saksi yang dipanggil.

Di antara nama-nama saksi itu, ada nama Olly Dondokambey, yang merupakan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Dia memang pernah duduk di Komisi II DPR ketika proyek itu bergulir. Bahkan, dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Olly disebut menerima USD 1,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada saksi Irvan Hendra Pambudi. Irvan, yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, sebelumnya juga dipanggil tapi tidak hadir.

Berikut ini 10 nama saksi yang dipanggil untuk sidang kasus korupsi e-KTP besok:

1. Olly Dondokambey (mantan anggota Komisi II DPR)
2. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri)
4. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
5. Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri)
6. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia)
7. Evi Andi Noor Halim (swasta)
8. EP Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra)
9. Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera)
10. Mudji Rachmat Kurniawan (dari PT Softob Technology Indonesia) (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads