"Modusnya, pintu goyang dan gembos ban. Para tersangka awalnya dengan cara berkeliling mencari sasaran. Setelah ada, kemudian diikuti. Saat melihat korban berhenti dan membuka pintu mobilnya, tersangka langsung merampas tas korban, lalu kabur menggunakan motor. Jika korban melawan, tersangka tidak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Heri Sumarji melalui keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Kamis (27/4/2017).
Komplotan yang terdiri dari 3 orang itu ditangkap pada Rabu (26/5) kemarin. Mereka tak segan menggembosi ban kendaraan incaran mereka sebelum melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP," ucap Heri, yang didampingi Kasubdit III AKBP Roy Setya Putra.
Ketiga pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I, BS, dan FS. Dari tangan I dan BS, polisi menyita satu tas wanita berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX. Sedangkan dari FS, polisi mengamankan satu tas berwarna hitam dan satu unit sepeda motor jenis bebek. (dhn/dhn)











































