"Jadi dokumen yang diperiksa adalah dokumen pencairan keuangan: RKAKL, SPP (surat perintah pembayaran), LPJ (laporan pertanggungjawaban kegiatan), dan dokumen pendukung," terang Mastuki melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Mastuki menjelaskan dokumen-dokumen itu diperiksa terkait hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Mastuki menyebut saat itu Itjen Kemenag menyerahkan salinan dokumen sehingga saat ini mereka memeriksa dokumen asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Mastuki menegaskan, kedatangan penyidik kejaksaan bukan untuk penggeledahan. Dia mengatakan penyidik hanya ingin melakukan cross-check dokumen fotokopi dengan dokumen asli.
"Jadi, maaf, ini bukan penggeledahan. Kejati ingin memeriksa dokumen asli pencairan keuangan kegiatan yang sebelumnya hanya menerima kopiannya," urai Mastuki.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut pemeriksaan itu terkait dengan kasus rapat fiktif di sebuah hotel. Selain itu, pada tahun yang sama bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) juga melakukan pencairan dana dengan pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor. Padahal tidak ada pembelian tersebut.
"Pada tahun tersebut bagian Keuangan Pendis juga melakukan pencairan dana dengan dokumen pertanggungjawaban pembelian ATK, padahal pembelian ATK tersebut tidak ada," ujarnya.
Ia mengatakan, atas kejadian itu, negara dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebanyak Rp 345 juta sudah dikembalikan ke kas negara.
"Mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Telah ada setoran ke kas negara sebesar Rp 345 juta," ujarnya. (ams/fdn)