Kemenag: Tim Kejati Periksa Dokumen Pencairan Keuangan

Kemenag: Tim Kejati Periksa Dokumen Pencairan Keuangan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 22:45 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Agama Mastuki menyebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta datang untuk memeriksa dokumen pencairan keuangan. Ada sejumlah dokumen yang diperiksa dalam kasus yang disebut Kejati DKI terkait rapat fiktif di sebuah hotel.

"Jadi dokumen yang diperiksa adalah dokumen pencairan keuangan: RKAKL, SPP (surat perintah pembayaran), LPJ (laporan pertanggungjawaban kegiatan), dan dokumen pendukung," terang Mastuki melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).

Mastuki menjelaskan dokumen-dokumen itu diperiksa terkait hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Mastuki menyebut saat itu Itjen Kemenag menyerahkan salinan dokumen sehingga saat ini mereka memeriksa dokumen asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen tersebut diperiksa karena laporan terdahulu hasil audit Itjen Kemenag yang diserahkan ke Kejati adalah fotokopinya. Mereka ingin memeriksa aslinya untuk cross-check. Jadi sebenarnya berkas itu sudah diperiksa Itjen Kemenag tahun 2016 dan sudah ada tindak lanjut secara internal," jelas dia.

Karena itu, Mastuki menegaskan, kedatangan penyidik kejaksaan bukan untuk penggeledahan. Dia mengatakan penyidik hanya ingin melakukan cross-check dokumen fotokopi dengan dokumen asli.

"Jadi, maaf, ini bukan penggeledahan. Kejati ingin memeriksa dokumen asli pencairan keuangan kegiatan yang sebelumnya hanya menerima kopiannya," urai Mastuki.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut pemeriksaan itu terkait dengan kasus rapat fiktif di sebuah hotel. Selain itu, pada tahun yang sama bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) juga melakukan pencairan dana dengan pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor. Padahal tidak ada pembelian tersebut.

"Pada tahun tersebut bagian Keuangan Pendis juga melakukan pencairan dana dengan dokumen pertanggungjawaban pembelian ATK, padahal pembelian ATK tersebut tidak ada," ujarnya.

Ia mengatakan, atas kejadian itu, negara dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebanyak Rp 345 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

"Mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Telah ada setoran ke kas negara sebesar Rp 345 juta," ujarnya. (ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads