"Akan kami hadapi praperadilan itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Febri juga memastikan gugatan itu tidak akan menghentikan proses penyidikan di KPK. Proses pemanggilan terhadap Miryam masih akan terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pemanggilan, tentu saja kita akan lihat apakah MSH (Miryam S Haryani) akan datang atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Yang pasti, kita ingat kembali dari awal pemanggilan tersangka sakit dan minta dijadwal ulang, kita sudah berikan kesempatan namun malah diajukan praperadilan. Silakan saja, kita akan hadapi," sambung Febri.
Sebelumnya, pengacara Miryam, Aga Khan, mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (21/4) lalu.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan.
Dalam perkara ini, pengacara Farhat Abbas, yang mendampingi pemeriksaan Elza Syarief untuk Miryam, pernah menyebut inisial SN dan RA. Farhat menyebut Miryam diduga diminta memberikan keterangan palsu oleh kedua orang yang disebut juga berasal dari partai politik tersebut. (dhn/fdn)











































