Kepala Induk PJR Turangga 003 Korlantas Polri Kompol Dasril Chaniago membeberkan kronologi penangkapan ketiga pelaku bernama Priyanto (27), Yudi (35), dan Oop (17) itu.
Petugas, menurut Dasril, menindaklanjuti laporan Dwi Sartika, pemilik mobil Avanza B-1409-BRG yang dicongkel pintu bagian depannya di rest area Kilometer 68 Jalan Tol Jakarta Merak arah ke Merak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
Dari laporan ini, petugas PJR melakukan pengejaran, karena sudah mendapatkan identitas nomor mobil yang digunakan. Menurut Dasril, para pelaku berputar arah di dalam tol ke arah Jakarta. Karena lokasi rest area Km 68 terletak di lajur ke arah Merak.
"Setelah dari titik rest area Km 68, pelaku (rupanya) putar balik di dalam tol di Kilometer 72 ke arah Jakarta. Kemudian tertangkap di Kilometer 54,"
kata Dasril kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (26/4/2017).
Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari ketiga pelaku. Mereka mengakui perbuatan dan langsung dibawa ke kantor PJR di dekat pintu Tol Serang Timur untuk diserahkan ke unit Reskrim Polda Banten.
"Pada saat kita berhentikan, tidak ada perlawanan. Semua bisa kita kondisikan sehingga dalam hal ini bisa dibawa ke sini," paparnya. (bri/fdn)












































Foto: Bahtiar Rifai/detikcom