"Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Lokasi pertama yaitu rumah Miryam, kemudian lokasi kedua di kantor seorang pengacara di The H Tower, lalu lokasi ketiga di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, dan terakhir di rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sayangnya, Febri tidak menyebut siapa pengacara dan saksi yang dimaksudnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan.
Dalam perkara ini, pengacara Farhat Abbas, yang mendampingi pemeriksaan Elza Syarief untuk Miryam, pernah menyebut inisial SN dan RA. Farhat menyebut Miryam diduga diminta memberikan keterangan palsu oleh kedua orang yang disebut juga berasal dari parpol tersebut. (dhn/fdn)











































