Kepala Induk PJR Turangga 003 Korlantas Polri Kompol Dasril Chaniago mengatakan penangkapan komplotan ini berawal dari laporan adanya pencurian dengan pencongkelan pintu mobil. Korban atas nama Dwi Sartika kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas.
"Setelah (korban) memberikan laporan dicongkel, kemudian kita melakukan reaksi cepat. Sesampai di Km 54 arah Jakarta, kita dapat membekuk pencongkel tersebut," kata Dasril kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (26/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
Saat menggeledah mobil yang digunakan pelaku, yakni Suzuki Ertiga B-2741-BKO, petugas menemukan barang-barang milik korban. Polisi kemudian membawa pelaku atas nama Priyanto (27), Yudi (35), dan Oop (17) ke kantor PJR di dekat gerbang tol Serang Timur.
"Kita temukan dalam mobil pelaku ada laptop milik korban, juga dokumen, ijazah, dan paspor milik orang lain," paparnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku bernama Priyanto mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir Metromini di Jakarta. Sedangkan pelaku atas nama Yudi dan Oop merupakan bapak dan anak berasal dari Lampung.
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
"Nanti, setelah pengembangan lanjut oleh Reskrim (Polda Banten), keterangan lebih pasti lagi," kata Dasril.
Pelaku dan barang bukti akan langsung dibawa ke Satreskrim Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. (bri/fdn)












































Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom