"Tentunya kita siap melakukan pengamanan apabila sudah ada yang meresahkan masyarakat, karena itu tugas polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Argo menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila terjadi tindak pidana di eks lokalisasi yang kini dijadikan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu. "Ya, kalau ada pidana di situ, kita lakukan penindakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem parkir di RPTRA Kalijodo tengah semrawut. Selain parkir terpadu elektronik (PTE) yang tidak terpakai, di tempat itu marak preman parkir liar yang dikendalikan oleh sekelompok orang.
Baca Juga: Ahok Minta Bantuan Brimob untuk Tertibkan Preman di RPTRA Kalijodo
Sebelumnya diberitakan, Ahok meminta tolong kepada Brimob untuk mengurus preman parkir liar yang ada di sekitar RPTRA Kalijodo. Untuk urusan PTE, dia akan menyuruh Satpol PP dan Dishub DKI.
"Keluarin (para preman), kita minta bantuan Brimob," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
"Satpol PP harusnya sama Dishub (soal parkir). Sudah diatur, kok," lanjutnya. (mei/elz)











































