KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Rizal Ramli dan Ayin di Kasus BLBI

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Rizal Ramli dan Ayin di Kasus BLBI

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 20:00 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Penyidik KPK ternyata sudah melayangkan pemanggilan terhadap saksi-saksi berkaitan dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak pertengahan April. Di antara para saksi yang dipanggil, ada nama Rizal Ramli dan Artalyta Suryani alias Ayin.

"Sejak penyidikan dilakukan, sudah diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Pemanggilan terhadap Rizal Ramli dilakukan pada 17 April 2017. Saat itu, Febri menyebut, mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian 20 April 2017 diagendakan pemeriksaan saksi Kwiek Kian Gie, saat itu saksi hadir dan memberikan keterangan," ucap Febri.

Lalu, pada 25 April 2017, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani. Namun Ayin, panggilan Artalyta, tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Dalam proses penyelidikan sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang. Dari 32 orang ini, termasuk saat ini sudah jadi tersangka, yaitu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK memang baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

"Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak dan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Namun, pada bulan April 2004, tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp 3,7 triliun," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.

Meski demikian, KPK belum menjerat Sjamsul meski diduga ada kick back dari Sjamsul ke Syafruddin berkaitan dengan SKL itu. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads