"KPK telah melakukan (permintaan) pencegahan ke luar negeri atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Informasi yang kita terima, pencegahan dilakukan sejak 21 Maret 2017 untuk 6 bulan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Syafruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak dan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Namun, pada bulan April 2004, tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp 3,7 triliun," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.
Meski demikian, KPK belum menjerat Sjamsul meski diduga ada kick back dari Sjamsul ke Syafruddin berkaitan dengan SKL itu. (dhn/dhn)











































