Teten mengatakan, meski tidak ikut campur dalam urusan hak angket tersebut, Teten menegaskan, pemerintah menolak keras terkait adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut lewat revisi UU KPK.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket). Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK," kata Teten saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, masuk semua (upaya pelemahan KPK, red)," katanya.
DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/4) terkait pembacaan surat masuk usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika hak angket disetujui, akan dibentuk panitia khusus (pansus).
Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Desakan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka disampaikan anggota Dewan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Anggota Dewan mendesak KPK membuka rekaman terkait adanya penyebutan nama anggota DPR sebagai penekan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. (rjo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini