Fadli Zon Duga Ada Rekayasa di Balik Tuntutan Percobaan Ahok

Fadli Zon Duga Ada Rekayasa di Balik Tuntutan Percobaan Ahok

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 18:48 WIB
Fadli Zon (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga ada rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan hukuman percobaan 2 tahun, menurut Fadli, disengaja untuk meringankan Ahok.

"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," ucapnya.

Hal ini, menurut Fadli, terjadi karena kejaksaan dekat dengan pemerintah. Fadli juga menyebut latar belakang Jaksa Agung M Prasetyo dari partai politik yang membuat Prasetyo sulit dipisahkan dari unsur kepentingan politik.

"Bisa jadi. Jaksa Agung ini kan dari parpol, tentu punya kepentingan politik, dan saya dari dulu termasuk yang bersuara seperti itu, harusnya Jaksa Agung itu orang yang independen, bukan berasal dari parpol, karena hal ini rawan sekali penyelewengan, dan penyalahgunaan. Tapi Presiden tetap mempertahankan, mungkin punya kepentingan lain," ujarnya.

"Saya sudah katakan dari bulan pertama, sudah harus diganti, Jaksa Agung harusnya orang yang betul-betul independen, orang yang betul-betul menegakkan hukum," sambungnya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads