"Kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polres Lombok Timur. Dengan adanya dua laporan di polda yang berbeda, kami akan koordinasi antar polda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (26/4/2017).
Marieta dilaporkan ke Polda Jatim oleh Antariksa Ayu, warga Surabaya, pada Desember 2016 lalu. Sedangkan laporan di Polres Lombok Timur pada April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barung mengatakan, Polda Jatim tetap menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan memprosesnya. Antariksa atau yang biasa diapnggil Icha mengaku dirugikan dengan nilai sekitar Rp 240 juta.
"Kita akan melakukan penyelidikan penyidikan secepatnya. Karena juga ada laporan di wilayah Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), kita juga akan berkoodinasi dengan polda yang mendapatkan laporan. Mungkin ada polda-polda lain yang juga mendapatkan laporan," jelasnya. (roi/rvk)










































