Bakamla Disebut Sudah 'Becek' Saat Proyek Satmon Diadakan

Bakamla Disebut Sudah 'Becek' Saat Proyek Satmon Diadakan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 17:09 WIB
Fahmi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo mengaku menerima informasi dari luar yang menyebut anak buahnya 'becek'. Informasi tersebut salah satunya datang dari mantan Wakil KSAL (alm) Arie Henrycus Sembiring.

Jaksa terlebih dahulu membacakan BAP Arie nomor 24. Dalam BAP tersebut penyidik pernah bertanya kepada Arie soal commitment fee 15 persen terkait pengadaan satelit monitoring (satmon).

"Di sini penyidik menanyakan alokasi fee 15 persen. Saksi menjawab, 'Saya tidak tahu tentang hal itu. Namun saya pernah mendengar dari orang-orang kepercayaan saya bahwa ada dana komando sebesar 7,5 persen, sebulan sebelum kejadian OTT oleh KPK.' Apakah itu benar keterangan Saksi?" tanya jaksa kepada Arie di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu benar keterangan saya," jawab Arie.

Jaksa lantas bertanya siapa saja orang-orang kepercayaan yang dimaksud Arie.

"Di dalam itu saya tulis, karena saya minta diawasi oleh teman saya sebagai Wakasal, (alm) Pak Sembiring," jelas Arie.

Pertanyaan jaksa berikutnya adalah mengenai catatan tangan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dalam catatan tersebut tertulis soal fee 7,5 persen untuk Bakamla dari proyek pengadaan satelit monitoring.

"Bapak paham dengan oret-oretan ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu itu oret-oretan apa. Tapi, ketika saya sudah mendengar dari teman saya tadi, itu berdasarkan tim dan segala macem. Saya terangkan dulu kedudukan Pak Sembiring itu adalah Wakasal atau Kalakar, saya sering kumpul di Satgas, 'Tempatmu sudah becek,'" ujar Arie.

"'Wah saya tidak tahu, Pak.' 'Itu kayaknya staf Bapak sudah becek.' Sudah terkontaminasi, sudah terima-terima uang. Sudah minta-minta uang. Gitu katanya," jelas Arie.

BAP Arie berikutnya yang dibacakan jaksa adalah tentang Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, politikus PDIP.

"Bahwa ada alokasi 7,5% dari nilai proyek pengadaan satmon, drone, long range camera, dan backbone coastal surveillance system yang merupakan bagian dari commitment fee atau dana komando sebesar 15% yang akan diberikan oleh perusahaan pemenang kepada Bakamla RI bulan sebelum terjadi OTT oleh KPK. Namun saya tidak menanggapi keterangan tersebut. Ini betul keterangan Saksi?" tanya jaksa.

"Itu setelah dia (Ali Fahmi) saya panggil, Pak. Setelah saya mendengar info di luar lewat teman saya, dia menerangkan seperti itu. Saya bilang kita tidak berpikir tentang commitment fee," tanggap Arie.

Fahmi didakwa menyuap empat pejabat di Bakamla. Akibat perbuatannya, Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads