Bawa Heroin, Warga Afsel Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Bawa Heroin, Warga Afsel Diganjar Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 25 Apr 2005 16:24 WIB
Denpasar - Pekan ini Pengadilan Negeri Denpasar tengah sibuk menyidangkan kasus-kasus narkoba. Selain menyidangkan kasus Corby, warga negara Australia yang dituntut hukuman seumur hidup karena kedapatan membawa heroin, PN Denpasar juga tengah menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan 2 warga negara Afsel.Hari ini, Senin (25/4/2005) salah satu kasus narkoba tersebut diputuskan. Martin Christoper Akuyabi, 40 tahun, salah seorang warga negara Afrika Selatan yang didakwa mengedarkan heroin seberat 1,103 Kg di vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali.Vonis penjara seumur hidup ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Linton Sirait yang juga menjadi majelis hakim untuk kasus Corby di Pengadilan Negeri Denpasar."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotika golongan satu . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Linton Sirait.Martin dijerat dengan pasal 80 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 22 tahun 1997. Sebelumnya terdalwa dituntut hukuman mati oleh JPU Luh Putu Neotroni Lumisensi. Saat mendengarkan putusan dihukum penjara seumur hidup, terdakwa hanya geleng-geleng kepala.Selama mendengarkan putusan, Martin selalu menutupi wajahnya dengan sebuah kitab kecil dan saputangan putih. Wajahnya terlihat dengan jelas saat berdiri mendengarkan putusan.Usai sidang, Martin kembali menutupi wajahnya menuju ruang tahanan. Martin ditangkap pada taggal 31 Agustus 2004, bersama temannya bernama, John Gabriel alias Mped Nyane 37 tahun asal Afsel. Ia ditangkap dengan ditemukan barang bukti 906,08 gram. Keduanya ditangkap di Hotel Taman Ayu, Cottage Jalan Petitenget, Kuta Bali. Mereka berdua baru tiba dari Jakarta, di terminal Ubung Denpasar dengan mengendarai bus Pahala Kencana, pukul 16.30 Wita. Kemudian mereka menuju hotel dengan mengendarai taksi ke Hotel Taman Ayu.Selama di Bali mereka sudah dikuntit petugas kepolisian. Saat ditangkap di hotel pukul 20.00 Wita, barang bukti disimpan dalam kotak biskuit oreo dan krim dan kotak sabun, dan kotak parfum. Rencana Gabriel akan divonis hari ini, namun dengan alasan teknis, sudah sore, vonis ditunda hari Jumat mendatang. (jon/)


Berita Terkait