Untuk diketahui, tahanan KPK mendapat jatah makan Rp 40 ribu per hari. Sedangkan tahanan di lingkungan kepolisian mendapat jatah Rp 30 ribu per hari. Besaran nominal itu jauh jika dibandingkan dengan para tahanan atau narapidana penghuni lapas di bawah Kemenkumham. Seluruh biaya makan itu ditanggung APBN.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan uang sebesar RP 15 ribu itu dibagi untuk beras dan lauk-pauk. Dari uang itu juga dibagi untuk jatah tiga kali makan narapidana dan tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusak mengatakan jatah uang Rp 15 ribu itu dibelikan bahan makanan untuk biaya makan tahanan dan narapidana selama satu hari. Bahan makanan itu diolah sendiri oleh pihak lapas.
"Saya rasa persoalannya kalau di KPK mereka dapat makanan yang matang. Kalau kita ini pembelian bahan makanan, yang masih dalam bahan makanan, sehingga kita yang mengolah. Jadi kalau ada perbedaannya, tentu perbedaannya dari sistem pengolahan itu," tutur dia.
Dusak menampik soal nominal menu makanan yang dianggap 'irit' tersebut. Dia menyebut uang Rp 15 ribu sudah cukup memenuhi kebutuhan narapidana.
"Ukuran manusiawi dari kandungan gizi yang diberikan, bukan kandungan harga. Sesuai ketentuan, Kementerian Kesehatan dan ilmu gizi bahwa tiap orang butuh tiap hari 2.500-2.700 kalori. Karena mereka ini, napi, ruang geraknya terbatas, maka diberikan 2.200 kalori," kata Dusak.
Sedangkan jika melakukan kerja ekstra, narapidana itu akan diberi bonus tambahan berupa puding.
"Kalau dia melakukan pekerjaan yang melebihi yang lain bisa diberi ekstra puding," ujar Dusak.
Tahanan yang ditangani rutan di bawah Kemenkumham antara lain napi kasus pencopetan, narkoba, dan tindak pidana konvensional lain. (ams/asp)