Pengacara Ahok: Kalau Tidak Ada Tekanan, Harusnya Vonis Bebas

Pengacara Ahok: Kalau Tidak Ada Tekanan, Harusnya Vonis Bebas

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 15:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak ada bukti yang menyatakan kliennya bersalah menyatakan kebencian seperti tuntutan jaksa. Pengacara yakin majelis hakim akan memvonis bebas Ahok bila tidak ada tekanan.

"Kalau tidak ada tekanan (pada hakim), harusnya bebas," kata anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta dalam jumpa pers di gedung Priamanaya Energi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Wayan berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dapat memutuskan perkara Ahok dengan objektif dan adil tanpa terpengaruh adanya tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon doa semua pihak agar hakim diberikan jalan terang untuk buat putusan, independensinya kita hargai agar tidak ada peradilan sesat, agar tidak ada tekanan," ujarnya.

Anggota tim pengacara lainnya, Fifi Lety Indra menyebut apa pun keputusan majelis hakim, Ahok sudah dicap sebagai penista agama. Apalagi menurutnya, jaksa ingin 'menyerang' Ahok dengan cara lain, yakni Ahok diyakini menyatakan kebencian terhadap golongan rakyat saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kita tidak bisa mendahului, kita belum bisa mengetahui putusan hakim. Jadi apapun itu Pak Ahok adalah orang yang sudah paling dirugikan karena bagaimana pun prinsip asas praduga tak bersalah sudah dilanggar, dia sudah dicap penista agama," tutur Fify.

Fifi yang juga adik Ahok berharap putusan hakim berimbang, bukan karena tekanan massa. Dia meminta majelis hakim tidak memaksakan menyatakan terdakwa bersalah tanpa ada bukti-bukti kuat termasuk dari hasil perjalanan persidangan.

"Tentu kami mengharapkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan berdasarkan rekayasa apalagi tekanan massa," imbuhnya.

Majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei. Ahok dalam pembelaannya (pleidoi) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menghina golongan masyarakat.

Menurut Ahok, dalam pleidoi berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah', ia menyebut pidatonya di depan warga menjadi masalah setelah Buni Yani mem-posting cuplikan video di akun media sosial. Setelah video cuplikan pidato diunggah Buni Yani pada 9 Oktober 2016, gelombang protes bermunculan.

Ahok menyebut selalu diserang lewat berbagai cara agar masyarakat percaya bahwa dirinya menodai agama meski dia menegaskan tidak pernah melakukannya.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. (nth/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads