"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fasal Bahri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar diterima Andi dari
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu SGD 101.807 diterima Andi dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Penyerahan uang kepada Andi dilakukan beberapa tahap. Salah satunya di pinggir jalan di dekat komplek DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Melalui suap tersebut diharapkan agar Andi mau menyalurkan program aspirasinya menjadi infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Akibat perbuatannya, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)