"Kami berharap semua pihak lebih fokus pada bagaimana agar kasus e-KTP sekarang yang kita tangani dapat dituntaskan tanpa hambatan di luar proses hukum," ujar Febri Diansyah saat dikonfrimasi, Rabu (26/4/2017).
Febri menolak berandai-andai soal kemungkinan bergulirnya hak angket terkait rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di KPK dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak berandai-andai, tugas KPK adalah menangani kasus-kasus sampai tuntas dan upaya pencegahan korupsi," kata Febri.
DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/4) terkait pembacaan surat masuk usulan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan jika hak angket disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus (pansus).
Baca juga: Soal Ancaman di DPR, Miryam Sebut Nama Aziz, Bamsoet juga Masinton
Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Desakan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka disampaikan anggota dewan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Anggota dewan mendesak KPK membuka rekaman terkait adanya penyebutan nama anggota DPR sebagai penekan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. (lkw/fdn)










































