"Ini karena ini hanya ketidakpuasan sebagian orang, buktinya Demokrat tetap tegak berdiri, berjalan sesuai aturan yang ada. Kita tetap berkembang. Kami mendengar ada yang mengajukan, biarlah," ujar Agus Gedung DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Agus tidak mempersoalkan kader PD yang melapor ke Kemenkum HAM. Tetapi, ia meminta Kemenkum HAM bersikap bijaksana menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat melaporkan SBY dan Sekjen PD Hinca Pandjaitan ke Kemenkum HAM hari ini. Pelaporan dilakukan karena AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkum HAM menurutnya tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya. SBY disebutnya telah melakukan penambahan-penambahan di luar hasil kongres.
Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat dapat merugikan kader partai. Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen. Ketiga poin itu menurut Sahat bukan keputusan kongres.
Selain melaporkan ke Kemenkum HAM, Sahat dan sejumlah kader PD juga mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk hal yang sama. (dkp/elz)











































