"Rencana sih ada ikut juga. Karena ini kan bukan hanya menyangkut 11 rumah, tapi kan semua nantinya kan akan kena, dari RT 01 sampai 03. Itu kurang lebih 200 KK lah," ujar Ruslan di lokasi, Rabu (26/4/2017).
Dalam surat dari Ombudsman tertanggal 26 April 2017 dengan nomor 618/ORI-SRT/IV/2017, tercantum bahwa ada pertemuan di kantor Ombudsman RI pada hari Selasa (11/4) lalu. Pertemuan itu membahas mengenai rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan yang diduga berada di atas tanah aset/tanah milik PT Kereta Api Indonesia persero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat tersebut juga tercantum pemanggilan ditujukan kepada Direktur Utama PT KAI, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Ombudsman melalui surat tersebut juga mengimbau kepada PT KAI untuk menunda rencana pembongkaran hingga pertemuan dilaksanakan.
Ruslan membenarkan bahwa warga melaporkan permasalahannya ke Ombudsman. Ia pun menceritakan jika sebelumnya ada pertemuan antara warga dan PT KAI di Ombudsman. Namun, kala itu perwakilan dari PT KAI hadir tanpa membawa berkas terkait yang diperlukan.
"Artinya mereka cuma sekadar absen saja. Jadi diusir ke luar. Karena artinya yang dibutuhkan juga bukan dia. Ditambah lagi mereka tidak bawa apa-apa," tutur Ruslan. (irm/idh)