"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi dan menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim yaitu Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di PN Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Uang diduga diberikan Saipul untuk mempengarugi putusan pekara nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya,"Jaksa Penuntut Umum |
Jaksa menjelaskan, Saipul tak sendirian, tapi bersama-sama dengan Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah saat coba mempengaruhi putusan. Kasman dan Bertha merupakan mantan pengacaranya sedangkan Samsul merupakan kakak Saipul. Ketiganya telah diproses hukum dalam kasus yang sama.
Uang diserahkan kepada Rohadi selaku panitera di PN Jakarta Utara. Sebelum penyerahan uang dilakukan beberapa kali pertemuan dengan Rohadi. Sidang Saipul sendiri di PN Jakut digelar perdana pada 21 April 2016.
Pada 7 Juni 2016 Saiful dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Sehari setelahnya, Bertha bersama Rohadi menemui hakim Ifa di PN Jakut. Pertemuan selesai pukul 11.00 WIB.
Bertha menelepon Kasman dan memberitahukan ada permintaan Rp 500 juta agar Saipul hanya diputus 1 tahun penjara. Bertha juga kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Samsul.
Bertha kemudian menemui Ifa Sudewi pada 13 Juni 2016 sekitar pukul 15.30 WIB. Hasil pertemuan diberitahukan kepada Kasman. Kasman selanjutnya menelepon Samsul sekitar pukul 17.00 WIB dan menyatakan kasus telah diputus dengan 2-3 tahun.
"Pada 14 Juni 2016 dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang ditandatangani oleh terdakwa sebelumnya, Samsul Hidayatullah bersama Aminudin mengambil uang sebesar Rp 565 juta," ujar jaksa.
Sebanyak Rp 65 juta dimasukan ke rekening Samsul sedangkan Rp 500 juta dibawa pulang ke rumah Samsul. Kemudian uang Rp 300 juta dibawa Samsul ke PN Jakut untuk diberikan ke Bertha.
"Terdakwa menelepon Samsul menanyakan perkembangan pengurusan perkara dan dijawab oleh Samsul bahwa putusan masih bertahan di 3 tahun, bahkan kemungkinan lebih berat. Atas perbuatan itu, terdakwa mempercayakan kepada Samsul untuk mengaturnya," jelas jaksa.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB sidang vonis Saipul Jamil digelar. Ia divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP terkait pencabulan.
Sehari kemudian, Bertha bertemu Rohadi dan penyerahan uang Rp 250 juta dilakukan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Saat itu juga Bertha dan Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Akibat perbuatannya, Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rna/asp)











































