"Yang diamankan semalam itu saksi, masih kami dalami keterangannya apakah memang ada keterlibatan atau tidak," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kalau bicara hukum kan harus projusticia, harus berdasarkan alat bukti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan. Kalau tidak ada alat buktinya ya harus kita lepaskan karena statusnya kan saksi," terang Suyudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saksi tersebut adalah teman dari terduga pelaku yang masih dikejar polisi.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kesehatan, di belakang Pura Paspampres. Korban dan pelaku sempat cekcok sebelum terjadi penusukan.
Usai cekcok mulut dengan pelaku, kedua anggota Paspamres itu ditusuk. Akibatnya, Pratu Pasaribu mengalami luka di bagian perut dan Prada Fata Kudus mengalami luka bagian punggung, lengan belakang dan pinggang belakang.
Keduanya kini sedang dirawat RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Belum diketahui identitas pelaku dan motif penusukan tersebut. (mei/rvk)











































