Penegasan ini disampaikan Sri Wahyuni saat dicecar jaksa pada KPK mengenai pembelian MTC senilai Rp 1,1 miliar pada 11 Oktober 2017 yang diduga jaksa terkait dengan gratifikasi ke eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Jaksa mendakwa Siti Fadilah menerima gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar dari dua petinggi PT Graha Ismaya melalui MTC terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, Siti disebut menerima hadiah atau gratifikasi dari Sri berupa MTC sebanyak 20 lembar senilai Rp 500 juta. Selain itu, Siti juga menerima traveler's cheque melalui Rustam Syarifudin dari Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif, senilai Rp 1,3 miliar. Masrizal adalah suami Sri.
Jaksa mengatakan, dalam persidangan sebelumnya Masrizal juga mengaku tidak pernah tahu mengenai pembelian MTC Rp 1,1 miliar oleh Karno. Padahal, seperti dikatakan Sri, yang bisa mencairkan dana di PT Graha Ismaya hanya Sri dan suaminya.
"Di awal kami tanyakan siapa yang bisa mengeluarkan uang di PT Graha Ismaya, (dijawab) hanya ibu dan Pak Masrizal, orang lain tidak ada. Faktanya Karno membeli MTC juga 11 Oktober 2007. Rp 1,1 miliar, gede juga nih duit. Masa ibu dan Pak Masrizal tidak tahu, terus siapa?" tanya jaksa.
"Saya kan disumpah Bapak, demi Allah. Saya disuruh menggali pikiran saya, tidak ada itu. Saya juga bukan sekedar menggali pikiran disuruh oleh KPK saat itu untuk bertanya, untuk mencari tahu ke orang di sekeliling saya juga, saya tanya semua. Misal orang keuangan dan sebagainya. termasuk juga suami, suami juga tidak nyuruh," tutur Sri.
Sri kemudian menjelaskan bersama suaminya memanggil Karno ke rumahnya. Saat ditanya, Karno mengaku yang menyuruhnya adalah seseorang bernama Nugroho. Nugoroho merupakan karyawan di PT Graha Ismaya.
"Dia menyebutkan salah satu karywana saya namanya Nugroho. Nugroho juga dipanggil oleh suami dan ditanyain, juga bilang bersumpah tidak pernah menyuruh. Bagaimana saya menyatakan saya menyuruh kalau pertama saya juga ingatan saya tidak ada, kedua suami yang di dalam perusahaan itu saya melaksanakan saja kalo dia merintah, juga tidak merasa saya diperintah," jelas Sri.
"Karno juga merasa tidak saya perintah, Itu yang sebenar-benarnya, kalau tidak benar saya siap bertanggung jawab di hadapan Allah," urainya.
Selain MTC Rp 1,1 miliar, jaksa juga mengkonfirmasi soal MTC Rp 5 miliar. Sri mengatakan MTC tersebut diberikan kepada Rustam sebagai pinjaman.
Dalam kasus ini Siti dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. (rna/fdn)











































