"Saya kira ini suatu tragedi yang sangat buruk, bagaimana penindakan hukum sembarangan dan penggunaan senjata api sembarangan untuk kasus yang minor, ini kan persoalan minor. Polisi yang menembak dihukum seberat beratnya, ini melanggar HAM, brutal dan keji. Polisi harus menindak anggotanya," tegas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Menurut Fadli, penggunaan senjata api dalam bertugas harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum dan seharusnya hukum menjadi garda terdepan dalam bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir K telah dijadikan tersangka dalam kejadian penembakan tersebut. Dia dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain. Anggota Polres Lubuklinggau ini ditahan di Polda Sumsel.
Korban tewas dalam penembakan Brigadir K, Selasa (18/4) lalu, adalah Indra (33) dan Surini (54). Mobil mereka ditembaki karena tak berhenti saat razia di Jl Fatmawati, Lubuklinggau. Setelah diusut, ternyata sopir, Diki, mengaku kabur karena tak memiliki SIM. Pajak mobil juga mati. (gbr/imk)