Fadli Zon: Hukum Berat Brigadir K Penembak Mobil di Lubuklinggau

Fadli Zon: Hukum Berat Brigadir K Penembak Mobil di Lubuklinggau

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 12:46 WIB
Fadli Zon / Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengutuk keras penembakan mobil saat razia di Lubuklinggau oleh Brigadir K. Dia menyebut Brigadir K harus dihukum seberat-beratnya karena bertindak brutal.

"Saya kira ini suatu tragedi yang sangat buruk, bagaimana penindakan hukum sembarangan dan penggunaan senjata api sembarangan untuk kasus yang minor, ini kan persoalan minor. Polisi yang menembak dihukum seberat beratnya, ini melanggar HAM, brutal dan keji. Polisi harus menindak anggotanya," tegas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Fadli, penggunaan senjata api dalam bertugas harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum dan seharusnya hukum menjadi garda terdepan dalam bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan senpi dan kewenangan kekuasaan yang ada, harus sesuai koridor hukum, UU yang berlaku, tidak boleh berlebihan tapi juga tak boleh lemah. Negara kita kokoh karena kita ini negara hukum, UU konstitusi dan sebagainya," sebutnya.

Brigadir K telah dijadikan tersangka dalam kejadian penembakan tersebut. Dia dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain. Anggota Polres Lubuklinggau ini ditahan di Polda Sumsel.

Korban tewas dalam penembakan Brigadir K, Selasa (18/4) lalu, adalah Indra (33) dan Surini (54). Mobil mereka ditembaki karena tak berhenti saat razia di Jl Fatmawati, Lubuklinggau. Setelah diusut, ternyata sopir, Diki, mengaku kabur karena tak memiliki SIM. Pajak mobil juga mati. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads