"Itu boleh-bolehnya mereka aja yang nggak puas," ujar Syarief saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/4/2017).
Sahat melaporkan SBY dan Sekjen PD Hinca Pandjaitan ke Kemenkumham hari ini. Pelaporan dilakukan karena AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham menurutnya tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya. SBY disebutnya telah melakukan penambahan-penambahan di luar hasil kongres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat dapat merugikan kader partai. Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen.
Ketiga poin itu menurut Sahat bukan keputusan kongres. Syarief membantah hal tersebut.
"Itu ada di kongres. Semua sudah diatur oleh partai kami," tutur anggota Komisi I DPR itu.
Mengenai tuntutan Sahat agar Kemenkumham membekukan Demokrat, Syarief tak mau banyak berkomentar. Dia menganggap tuntutan Sahat tidaklah berarti.
"Kami nggak mau tanggapi. Apa haknya untuk mengatakan itu (membekukan partai)?" tukas Syarief.
Selain melaporkan ke Kemenkumham, Sahat dan sejumlah kader PD juga mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk hal yang sama. Syarief menyebut SBY sudah mengetahuinya.
"Tahu lah mungkin. Tapi untuk apa ditanggapi?" kata dia.
Apakah langkah Sahat ini merupakan bagian dari barisan sakit hati?
"Kira-kira begitu," jawab Syarief.
Sebelumnya, Sahat mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Dia meminta agar Demokrat dibekukan sementara agar tidak melanggar UU Partai Politik.
Tentunya kami sebagai penggungat akan memberitahukan sekaligus memohon agar Menkumham mengetahui bahwa AD/ART bukan hasil kongres yang Surabaya tetapi adalah hasil dari pada perubahan SBY sendiri," ujar Sahat usai melapor.
Sahat juga berencana membawa laporan ini ke Kemendagri dan KPU. "Selain ke sini (Kemenkumham) kita mau laporkan ke Kemendagri dan KPU," tutupnya. (elz/van)










































