"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada pemilu 2019 nanti. Kalau usulan pemerintah ini disetujui oleh Panja, maka signifikan untuk merubah cara rekruitmen anggota DPD," ujar ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy melalui keterangannya, Rabu (26/4/2017).
Alasan perlunya perubahan rekruitmen anggota DPD dilandasi beberapa hal. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman membeberkan beberapa rencana perubahan rekruitmen anggota DPD seperti akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi, kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi untuk fit and proper test untuk dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih rakyat.
"Pansel dibuat oleh gubernur dengan unsur pansel adalah unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," urai Lukman.
Lukman mengatakan, jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu dihilangkan.
"Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli, baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo-calo pengumpul," tutup politikus PKB tersebut. (dkp/imk)











































