"Jangan terlalu lama berwacana karena masalah over kapasitas lapas akan semakin akut. Baiknya Revisi PP 99/2012 itu dipercepat prosesnya oleh pemerintah. Segera direvisi agar kebijakan ini bisa segera diterapkan," kata ahli dari UGM, Oce Madril, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/4/2017).
Over kapasitas yang mencapai 220 ribu tahanan/narapidana membuat bengkak APBN karena biaya makan menembus triliunan rupiah. Selain itu, hal tersebut akan membuat tujuan mendidik warga binaan tidak tercapai. Dampak paling radikal adalah kerap penjara menjadi pelampiasan dengan dibakar warga binaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi PP 99/2012 dinilai salah satu cara kilat mengurangi over kapasitas, khususnya untuk kasus narkoba. Yaitu pengetatan remisi terpidana narkoba hanya untuk gembong dan produsen narkoba. Namun Oce memberikan syarat, yaitu sasarannya sesuai dengan data statistik yang akurat.
"Kebijakan mempermudah remisi boleh jadi langkah tepat. Remisi ini kan pemotongan masa hukuman yang menjadi hak narapidana. Dengan catatan, pemberian remisi disesuaikan dengan data Kemenkum HAM," tutur Oce.
Oce juga tidak menenggang gembong narkoba, sehingga pelonggaran remisi hanya untuk pengguna narkoba dan pengecer kecil.
"Pemberian remisi bagi narapidana narkoba ini harus memperhatikan prinsip pemerintahan yang baik berupa asas fairness dan transparan bahwa kebijakan itu harus diterapkan secara fair dan transparan. Kebijakan yang fair jika remisi hanya diberikan bagi pengguna bukan bagi bandar pengedar dan produsen," kata Oce, yang juga pegiat Pukat UGM.
![]() |
"Bagi pengguna narkoba, remisi diperlonggar saja karena prinsipnya pengguna itu diarahkan kepada upaya rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Tapi bagi pengedar bandar dan produsen harus berlaku aturan tegas dan ketat. Mereka bisa dapat remisi hanya jika menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat lain," ucap Oce.
Sementara itu, Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menambahkan perlu dipikirkan solusi jangka menengah untuk menangani over kapasitas penjara. Seperti peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, penataan regulasi, hingga peran DPR mempercepat revisi KUHP dan KUHAP. (asp/rvk)












































