Berdasarkan pantauan detikcom, ada 3 anggota Pemuda Muhammadiyah yang tiba di kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor 1A, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka adalah Direktur Satgas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni, Ketua Bidang Hukum dan HAM Faisal, serta Sekretaris PP Muhammadiyah.
"Terkait dengan penuntutan oleh JPU dalam perkara Ahok yang, menurut kami, memang dianggap tidak independen, dan tentunya ini bertentangan dengan semestinya," kata Gufroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya paket lengkap, bawa pelapor terdakwa sama pelapor JPU," ujar Faisal.
Dalam perkara Ahok, jaksa yang diketuai Ali Mukartono menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Sedangkan Ahok dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (25/4), menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil. (idh/fdn)











































