"Masih proses analisis, verifikasi belum dapat disimpulkan," ujar jubir KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Sebagaimana diketahui, Waka MA Suwardi dilaporkan ke KY oleh PBHI pada Selasa (11/4/) lalu. Laporan telah diterima Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dan dibahas dalam rapat pleno bersama komisioner lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid pun meminta publik bersabar terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua MA. Terlebih prosesnya harus melalui verifikasi oleh tim investigasi.
"Prosesnya didahului analisis, kemudian verifikasi," katanya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan laporan dari PBHI akan diputuskan setelah dibahas dalam rapat pleno. Laporan itu berisi tentang sikap Suwardi yang mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.
"Nanti putusannya setelah pleno. Mudah-mudahan dalam 2 minggu sudah ada (putusan)," kata Jaja setelah menerima perwakilan PBHI di kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Dalam laporannya, PBHI menduga ada pelanggaran kode etik hakim terkait dengan pelantikan jabatan pimpinan DPD. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini