Sebagaimana diketahui, 10 putusan sengketa pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Salatiga, Bupati Gayo Lues, Bupati Maybrat, Bupati Takalar, Bupati Bombana, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, serta Gubernur Sulawesi Barat. Sidang putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, serta pihak terkait bagi tiap permohonan.
"Ya, ada 10 putusan, di antaranya ada tiga perkara dari Kepulauan Yapen," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
"Keseluruhan 1.126 polisi, tapi penurunannya bergantung kebutuhan," ucap Fajar.
Fajar mengatakan pengamanan diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat proses pembacaan putusan menjadi terganggu akibat oknum pengunjung tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan, mulai dari dalam ruang sidang, luar ruang sidang, dan seputar gedung MK, tujuannya untuk menjamin agar persidangan berjalan lancar," tuturnya. (ed/dnu)