Terdakwa Begal di Tamansari Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap

Terdakwa Begal di Tamansari Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 21:19 WIB
Terdakwa Begal di Tamansari Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Asep Sunandar, terdakwa kasus begal, mengaku sebagai korban salah tangkap. Dalam sidang pleidoinya, Asep mengaku diintimidasi petugas agar mengaku sebagai pelaku kekerasan.

Asep dianggap jaksa melakukan aksi begal pada 11 Agustus 2016. Dia didakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan terhadap penumpang bajaj bernama Dewi di kawasan Tamansari. Asep ditangkap subuh pada 13 Agustus 2016 dengan alasan melakukan perampokan terhadap Dewi di kawasan Tamansari. Sehari-hari, pemuda asal Serang, Banten, itu bekerja sebagai pemotong kain di sebuah perusahaan konfeksi.

Baca Juga: Sebut Anaknya Korban Salah Tangkap, Sonah Ngadu ke Kompolnas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang dia selalu membantah dakwaan jaksa. Tapi apa daya, bantahan Asep tidak membuat jaksa luluh. Malah dia dituntut 4 tahun kurungan penjara.

"Itu hanya sebuah rekayasa, paksaan, dan siksaan sekalipun saya tidak bisa membuktikan apa yang dilakukan pihak kepolisian kepada saya," kata Asep saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (25/4/2017).

Sementara itu, penasihat hukum Asep dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan fakta-fakta persidangan menggambarkan adanya kejanggalan atau ketidaksinkronan.

"Pertama, tidak ada alat bukti yang sah secara hukum bahwa terdakwa Asep Sunandar turut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 11 Agustus 2016, kecuali seorang saksi. Kedua, terdakwa Asep Sunandar adalah rakyat kecil yang buta hukum," terang Bunga saat membacakan pleidoi versi penasihat hukum.

"Ketiga, salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menyatakan terdakwa Asep bukan orang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," sambung Bunga.

Bunga juga mengungkapkan, ketiga teman kontrakan Asep, yang turut dibawa oleh pihak Polsek Tamansari namun akhirnya dilepaskan, menyampaikan bahwa korban Dewi ragu-ragu saat polisi menunjukkan wajah Asep dan tidak menyatakan siapa saja pelakunya saat dipertemukan.

Kemudian, Bunga mengendus adanya rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi karena korban Dewi tidak mengakui BAP-nya di muka persidangan.

"Korban tidak mengakui BAP yang dibuat adalah tanda tangan dirinya," ucap Bunga.

Menurutnya, polisi telah menyalahi prosedur saat menangkap Asep, yakni menangkap tanpa dua alat bukti yang sah dan tanpa membawa surat perintah penangkapan.

"Pada saat penangkapan, terdakwa Asep Sunandar, tanggal 13 Agustus 2016, sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Polsek Tamansari tidak membawa surat perintah penangkapan dan tanpa dua alat bukti yang sah," papar Bunga.

Dia menyebut jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan, di mana saksi bernama Masrudin alias Adit (pelaku perampokan yang sebenarnya) telah mengaku dirinya hanya mencatut nama Asep dan telah mencabut BAP-nya saat dihadirkan di muka sidang.

"Pelaku sebenarnya yang menjadi komplotan pelaku dalam melakukan tindak pidana yang bernama Iwan dan Robi," ujarnya. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads